Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Produk Jaminan Sosial

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 06 Februari 2022 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya melakukan kunjungan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng untuk memperkenalkan produk jaminan sosial pekerja bukan penerima upah.

“Ada juga dalam BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja,” sebut Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Dian Parta Wijaya seperti dikutip dari MMC Kalteng pada Minggu 6 Februari 2022.

Pada kesempatan itu diperkenalkan Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia.

Manfaat uang tunai juga diberikan jika berhenti kerja baik PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun.

Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.

Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan.

Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.

Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30 persen dari jumlah JHT, yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru