Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Lakukan Pembobolan Dihukum 10 Bulan, Kini Berulah Lagi

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2022 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Robertus Kehi Berek alias Robert sepertinya tidak kapok menghuni penjara. Dari pengakuannya, ini kedua kalinya dirinya berurusan dengan hukum. Apa yang dilakukannya kini sama, yakni melakukan pembobolan.

"Sebelumnya saya dihukum 10 bulan atas kasus pembobolan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Jumat, 11 Februari 2022 terungkap dalam kasus pertamanya itu, tersangka melakukan perbuatannya pada Rabu, 20 Januari 2021 di Apotek Indah Farma, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Adapun barang yang dicurinya saat itu 2 buah ponsel, uang Rp 4,5 juta dan 2 buah celengan yang berisi uang Rp 500 ribu dan Rp 1,5 juta.

Baru keluar penjara, tersangka berulah lagi. Kali ini, dia melakukan pembobolan pada Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di toko foto kopi AA Laras Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapan kali ini barang yang berhasil dicurinya yakni sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kambuhan ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru