Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Ketua Ban PAUD PNF Kalteng Dituntut 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 22 Februari 2022 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) pendidikan anak Usia Dini dan pendidikan nonformal (PAUD PNF) Kalteng, Andi Rismansyah Jamaris dituntut pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana Korupsi.

Jaksa menjerat Andie Rismansyah dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap JPU Ananta Erwandhyaksa, Selasa 22 Febuari 2022

Jaksa juga menuntut andie untuk membayar uang pengganti Rp 68.291.500 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6 bulan sesudah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sebelumnya Andi didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan bantuan operasional BAN PAUD PNF pada 2019. Berdasarkan hasil audit oleh BPKP perwakilan Kalteng dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 522.296.494.

Andie disebut melakukan pengelolaan tidak sesuai dengan rencana usulan kegiatan yang ada dan digunakan untuk keperluan pribadi, namun BAN PAUD PNF melaporkan dalam laporan keuangannya bahwa anggaran tersebut telah terserap dan terealisasi sebanyak 100 persen. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru