Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keputusan Pemerintah soal JHT Tidak Sesuai Kebutuhan Saat ini

  • Oleh Jurnalis Warga
  • 28 Februari 2022 - 13:40 WIB

DALAM Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) “bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti”. 

Maka dari itu, dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 Pasal 15  dikatakan “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan” sehingga banyak kalangan buruh menolak kebijakan pemerintah yang mengembalikan program Jaminan Hari Tua ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua, karena dalam situasi pandemi banyak kebutuhan mendesak dan perlu segera, sementara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum teruji efektivitasnya.

Dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 Pasal 5 dikatakan “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”, Yang di mana menurut saya keputusan pemerintah ini sangat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena dalam masa pandemi covid-19 sekarang banyak buruh yang di PHK karena untuk memutus rantai covid-19, tentu banyak sekali keterbatasan termasuk melakukan aktivitas di luar ruangan untuk bekerja.

Apalagi baru-baru ini ada jenis varian covid-19 yaitu varian omicron yang dimana banyak daerah yang menerapkan PPKM (Pembatas Sosial Berskala Besar) sehingga banyak buruh yang tidak bisa bekerja. Karena itu jika peraturan Permenaker No. 2 Tahun 2022 terus dilakukan maka tidak akan mensejaterahkan masyarakat.

 Apabila pencairan JHT boleh dicairkan sebelum usia 56 tahun ketika terjadi PHK, maka tentu masyarakat bisa menggunakan JHT tersebut untuk kebutuhannya karena JHT termasuk tabungan  dan sebenarnya walaupun akan ada JKP ketika buruh di-PHK,  tentu tidak menjamin setiap pekerja yang tidak bekerja berturut-turut selama 2 tahun yang merupakan syarat mendapatkan JKP jika terkena PHK.

Jika seseorang di PHK dan akan mendapatkan JHT pada usia 56 tahun dan belum mendapatkan pekerjaan serta  tidak ada biaya sama sekali, maka akan memiliki banyak dampak buruk, baik d ibidang kesehatan karena tidak dapat menjaga kesehatan akibat kurangnya biaya untuk menjaga kesehatan, di bidang ekonomi karena tidak dapat memenuhi kebutuhan hingga terjadinya kriminal untuk mendapatkan uang dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Maka dari  itu, perlu adanya revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 agar buruh yang di-PHK ataupun berhenti bekerja mendapatkan bantuan dana dari potongan gaji yang disisihkan untuk JHT agar dapat memenuhi kebutuhannya sebelum mendapatkan perkerjaan kembali.

Penulis: Pardingotan Sihaloho/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Berita Terbaru