Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 2 Kali Dipanggil Saksi Tak juga Hadir

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2022 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ainal Abidin alias Inal dan Saini alias Ook sudah dua kali menjalani sidang seyogyanya mendengarkan keterangan saksi, namun saksi yang sudah dipanggil jaksa tidak juga hadir.

"Mohon waktu yang mulia kami akan panggil lagi saksinya," kata jaksa Rahmi Amalia pada sidang, Rabu 2 Maret 2022.

Sidang selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Abdil Rasyid itu meminta agar jaksa bisa menghadirkan saksi, karena sudah 2 kali sidang tersebut ditunda karena saksi tidak hadir.

Ketidakhadiran saksi dalam kasus ini tidak diketahui secara persis karena tidak ada keterangan dari saksi atas ketidakhadiran tersebut.

Dalam kasus ini Saini memanen sawit itu setelah melakukan pemanenan di areal HTR Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP).

Inal kemudian membeli sawit dengan Saini itu pada Kamis, 15 Juli 2021 di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit yang dibelinya saat itu 7.000 Kg. Saat itu sawit dari Saini tersebut diantar oleh Hendriyanto alias Kacung 4.000 Kg dan diantar Budiansyah alias Budi 3.000 Kg. (NACO/B-6)

Berita Terbaru