Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 3 Pria Pembawa Kayu Ulin Ilegal di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 05 Maret 2022 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Tiga warga asal Kabupaten Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Satreskrim Polres Barito Utara. Ketiga warga ini membawa kayu balok berbagai ukuran yang diduga ilegal.

Ketiganya yakni Jumanto (35), Muhammad Fikri Farhani (22) dan Budiman (28). Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu 5 Maret 2022 mengatakan ketiganya diamankan di 2 lokasi berbeda.

Untuk penangkapan lokasi pertama berlangsung pada Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Dan lokasi kedua selisih 5 menit setelahnya.

“Lokasi pertama di Jalan Negara Muara Teweh - Benangin, KM 5, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. Lokasi kedua di Jalan Negara Muara Teweh - Benangin, KM 9, Kelurahan Jambu,” kata Wahyu Satiyo Budiarjo.

Kronologis penangkapannya berawal saat anggota Satreskrim Polres Barito Utara menerima informasi dari masyarakat adanya ilegal logging di Jalan Negara Muara Teweh - Benangin.

Polisi melakukan pengecekan langsung ke TKP dan pada sekitar pukul 08.30 WIB menemukan tersangka mengangkut kayu jenis ulin menuju Tapin Rantau, menggunakap pikal DA 8132 KK.

“Setelah ditanyakan tentang perizinannya dari pejabat yang berwenang, dia tidak bisa menunjukkannya. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata  dia.

Selanjutnya di lokasi ke dua, pada pukul 08.35 WIB mobil kedua dengan No Pol KT 8795 CS juga diamankan.

“Barang bukti 1 mobil Suzuki Carry warna silver DA 8132 KK, 1 mobil Isuzu Traga warna putih KT 8795 OS, dan kayu ulin sebanyak 162 batang sudah kita amankan,” pungkasnya.Mereka akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru