Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tilang Elektronik di Polda Kalteng Resmi Diberlakukan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 27 Maret 2022 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap kedua secara nasional termasuk di Polda Kalteng resmi diberlakukan pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Penerapan ini secara resmi di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri, serta diikuti oleh Polda di seluruh Indonesia.

Sementara, di Polda Kalteng sendiri dihadiri Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Wakilnya Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi dan pejabat utama Polda setempat serta turut dihadiri Forkopimda Kalteng bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat secara virtual, Sabtu, 26 Maret 2022.

Kapolda mengatakan, diberlakukannya tilang elektronik ini untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Provinsi Kalteng.

“Diharapkan, proses penegakkan hukum melalui E-TLE ini dapat berjalan dengan maksimal, sehingga pengguna jalan bisa lebih patuh dan angka pelanggaran bisa turun," kata Kapolda.

Sementara, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menambahkan, penerapan mekanisme kerja dari E-TLE tersebut, perangkat secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke petugas operator.

“Selanjutnya, dari hasil pelanggaran tersebut petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Elektronik Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Di Palangka Raya E-TLE terpasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut Km 1, tepatnya di depan Gereja Katedral," kata Gede, Minggu 27 Maret 2022. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru