Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berlaku Hingga 11 April, Ini Deretan Wilayah PPKM Level 3 dan 2 di Kalteng

  • Oleh Hendri
  • 29 Maret 2022 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 19/2022 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

PPKM kali ini berlaku mulai 29 Maret hingga 11 April 2022. Untuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) PPKM hanya ada Level 2 dan 3. Level 2 yaitu di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan dan Kabupaten Gunung Mas.

Sementara Level 3 yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.

Tak banyak aturan yang berubah pada PPKM saat ini. Pemerintah hanya melonggarkan aturan penyelenggaraan kegiatan olahraga. Penyelenggara kegiatan olahraga boleh menghadirkan penonton sesuai level daerah.

Acara olahraga di daerah level 3 boleh dihadiri 50 persen penonton, di daerah level 2 boleh dihadiri 75 persen penonton, dan di daerah level 1 boleh dihadiri 100 persen penonton.

Pemerintah juga melonggarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah pun telah menetapkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, penerapan syarat baru ini masih menunggu Surat Edaran Satgas Covid-19. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru