Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Kuala Kurun Luncurkan Aplikasi Rumah Betang

  • Oleh Riska Yulyana
  • 11 Mei 2022 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pengadilan Negeri Kuala Kurun meluncurkan aplikasi Rumah Betang di Ruang Sidang Utama (ruang sidang cakra) kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun pada Rabu, 11 Mei 2022.

"Aplikasi Rumah Betang ini merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun untuk persetujuan penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan, " ujar Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bukti Firmansyah, Rabu, 11 Mei 2022.

Menurutnya, dengan adanya Aplikasi Rumah Betang ini, pihak Polsek yang ada di kecamatan bahkan daerah yang jauh dari Kota Kuala Kurun atau Polres bisa mengurus izin penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan hanya melalui aplikasi. Jika berkas administrasinya sudah jadi, baru bisa diambil oleh pihak kepolisian.

Pria yang kerap disapa Firmansyah ini mengatakan bahwa Aplikasi Rumah  Betang masih perlu pengembangan lebih lanjut untuk upaya pembanding, kasasi, grasi dan lainnya.

"Harapannya kami bisa terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Gunung Mas," Tukasnya.

Perlu diketahui, Aplikasi Rumah  Betang bisa diakses di www.rumahbetang.pn-kualakurun.go.id. Dengan adanya aplikasi Rumah Betang, penyidik dari kepolisian bisa mengunggah berkas izin penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan di aplikasi tersebut.

Untuk menggunakan Aplikasi Rumah Betang ini, mulanya akan dibuatkan akun untuk pihak kepolisian baik polres maupun polsek. Setelahnya pihak kepolisian yang diwakilkan oleh penyidik yang menangani suatu perkara bisa login lalu mengunduh dan mengisi formulir yang telah disediakan di aplikasi tersebut.

Kemudian, penyidik yang bersangkutan mengunggah dan mengirim berkas-berkas yang dibutuhkan termasuk file formulir yang telah diunduh sebelumnya ke aplikasi Rumah Betang dengan ukuran file maksimal 3Mb. Jika sudah, akan muncul pemberitahuan melalui pesan WhatsApp ke nomor penyidik yang sebelumnya telah dimasukkan.

Saat mengisi nomor WhatsApp di kolom yang telah tersedia, harus menuliskan angka depan dengan +62. Karena jika dituliskan 08 disebutkan akan muncul eror. Nantinya berbagai pemberitahuan terkait berkas-berkas yang diajukan akan dikirim melalui WhatsApp termasuk jika ada kekurangan berkas tertentu.

Setelah semua berkas sudah cukup, pihak Pengadilan Negeri Kuala Kurun akan memprosesnya. Status pemrosesan bisa dilihat melalui aplikasi tersebut atau ada pemberitahuan via WhatsApp, apakah berkas yang diunggah masih dalam proses atau sudah selesai diurus. (RISKA YULYANA/B-7) 

Berita Terbaru