Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Sabu Menangis Histeris Usai Terancam 6,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp1,5 Miliar

  • Oleh Naco
  • 19 Mei 2022 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Diana Susilawati (49) menangis histeris usai dituntut hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu.

Guru SMP ini juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara, dan dibidik dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami minta keringanan hukuman yang mulia," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa,  Kamis, 19 Mei 2022.

Di mana dalam pembelaan itu terdakwa menyatakan sebagai tulang punggung menghidupi 3 orang anak, apalagi suaminya baru saja meninggal 3 bulan yang lalu.

Dari fakta sidang terungkap kalau terdakwa terbukti sebagai kurir sabu untuk Emi hanya karena upah sebesar Rp 150 ribu.

Dalam kasus ini ia ditangkap pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 18.40 Wib di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 7 paket, sobekan plastik dan sebuah ponsel. (NACO/B-5)

Berita Terbaru