Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup 11 Tahun 2021 Diharapkan Bantu Masyarakat Selesaikan Konflik dengan Perusahaan Perkebunan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Mei 2022 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Seruyan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021, tentang tata cara pengaduan dan pengelolaan data konflik. 

Perbup tersebut sendiri diharapkan agar benar-benar di implementasikan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan perusahaan perkebunan. 

"Perbup tersebut cukup bagus, namun implementasinya belum terlihat. Sehingga, kami harapkan agar Perbup tersebut bisa membantu dan berdampak baik terhadap masyarakat Seruyan," ujar Koordinator Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies Kartika Sari, Selasa, 24 Mei 2022. 

Hal tersebut disampaikannya pada saat kegiatan workshop implementasi Perbup Nomor 11 tahun 2021, sebagai salah satu kebijakan pemerintah daerah melalui pendekatan yurisdiksi, sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik di masyarakat dan mengatasi dampak kerusakan hutan dan alam Kabupaten Seruyan di salah satu hotel di Sampit. 

Pada kegiatan tersebut, pihaknya mengundang pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah tersebut. Karena, meskipun Perbup sudah lama terbit, namun banyak masyarakat yang belum mengetahui.

"Perbup tersebut sebenarnya bagus, namun yang kami sayangkan belum ada implementasi yang mencolok dan memberikan kebaikan bagi masyarakat," kata Kartika. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini di Seruyan terdapat puluhan perusahaan. Namun, dampaknya baiknya belum juga dirasakan masyarakat. 

Karena dari sejumlah warga yang hadiri, mereka mengaku saat ini masih banyak permasalahan di sejumlah desa, terutama terkait hak masyarakat yang harus diperhatikan perusahaan. 

Di antaranya yakni belum terealisasinya pemenuhan perusahaan terhadap masyarakat terkait lahan plasma 20%, adanya perusahaan yang menutup sebuah sungai di wilayah pedesaan untuk kepentingan mereka, dan tidak adanya pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan. 

"Sebenarnya ini permasalahan klasik yang terus menerus terjadi. Sehingga, kami harap dengan terbitnya Perbup 11 Tahun 2021 ini, dapat membantu kami sebagai masyarakat agar dapat diperhatikan perusahaan, terutama kewajiban mereka yang berinvestasi di wilayah kami," pinta Rudiansyah, salah seorang warga. 

Permintaan tersebut merupakan sebuah unek-unek masyarakat. Karena selama ini perusahaan dianggap semaunya sendiri, dan ingkar janji terhadap kewajiban mereka terhadap warga. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru