Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Curanmor di Palangka Raya Ditangkap Karena Kembali Berulah

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 21 Juni 2022 - 21:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DE alias Sekoteng merupakan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palangka Raya ditangkap Polisi. Pasalnya, pria tersebut kembali berulah.

Tim gabungan terdiri Polsek Rakumpit dan didukung Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya serta Polsek Katingan Tengah berhasil membekuk pelaku setelah menindaklanjuti laporan dari korban.

Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan pada Senin sore, 20 Juni 2022.

Sebelumnya beber Waryoto, pelaku seusai menjalani hukuman kasus Curanmor, kini berulah kembali dan  beraksi di Jalan Tumbang Talaken Km 70 atau persis di belakang gedung walet Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya.

Saat itu lanjut Waryoto, pada Jumat sore, 15 Juni 2022, korban memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya dan ditinggal membersihkan lahan. Ketika hendak pulang, sepeda motor yang terparkir di belakang walet sudah hilang.

Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rakumpit hingga diamankan pelaku beserta barang bukti diwilayah Kabupaten Katingan.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita serahkan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Waryoto, Selasa 21 Juni 2022. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru