Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Elijas Ingatkan Tiga Perintah Utama Kementerian ATR-BPN

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 26 September 2022 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng, Elijas mengingatkan tiga poin pokok perintah kementerian ATR-BPN dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2022.

“Dari sambutan Menteri ATR-BPN hari ini ada tiga perintah,” kata Elijas di Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Senin 26 September 2022.

Ia menekankan tiga perintah tersebut harus dilaksanakan oleh jajaran BPN termasuk di wilayah Provinsi Kalteng. Perintah pertama dimulai dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pertama adalah percepatan dari pelaksanaan pelaksanaan PTSL, baik dari jumlah baik dari jumlah output maupun dari kualitas produknya,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, perintah kedua adalah percepatan penyelesaian proses permasalahan pertanahan, baik sengketa maupun konflik pertanahan yang ada di Provinsi Kalteng.

“Perintah ketiga yang sebenarnya domainnya ada di Provinsi Kaltim, terkait Ibu Kota Negara (IKN),” tegasnya. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru