Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upaya Minimalisasi Kasus KDRT dan Pernikahan Dini, Komisi A DPRD Kobar Kunker ke Katingan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 November 2022 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Upaya meminimalisir angka kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tingginya perceraian di Kabupaten Kotawaringin Barat, maka Komisi B DPRD Kobar lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan. 

Ketua Komisi A DPRD Kobar Sri Lestari, Kamis, 17 November 2022 menjelaskan, kenapa pihaknya melakukan kunker ke Kabupaten Katingan, lantaran di kabupaten tersebut sudah terbentuk Perda pencegahan pernikahan anak di bawah umur.

"Di Katingan telah terbentuk Perda No 9 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak. Perda tersebut dianggap efektif untuk menekan kasus KDRT serra perceraian pada usia dini," jelasnya.

Sri menjelaskan setelah dilakukan evaluasi dan kajian, tingginya kasus KDRT dan perceraian rata rata muncul akibat pernikahan usia dini.

"Lantaran pernikahan usia dini bila dipandang dari sisi psikologis serta sosiologis belum siap ketika di benturkan dengan masalah sosial yakni berkaitan dengan perekonomian," jelasnya.

Karena, saat menikah pada usia yang belum matang secara psikologis, tentunya sangat berpengaruh ketika individu tersebut menghadapi masalah ekonomi.

"Ujung-ujungnya berakhir pada pertengkaran hingga KDRT. Bahkan juga bisa berujung pada perceraian. Hal ini yang tengah kita pelajari dari Kabupaten Katingan, karena kasus KDRT Dan perceraian di Kobar sangat tinggi," ujarnya.

Sri mengatakan pencegahan terjadinya pernikahan dini dianggap sangat penting. "Karena daerah pun punya kewajiban besar dalam menciptakan sumber daya manusia, yang kesemuanya demi terwujudnya generasi penerus bangsa. Sehingga perlu di gaungkan juga larangan pernikahan dini," jelasnya.

Harapanya setelah pihaknya belajar ke Kabupaten Katingan bernagai hal yang didapatkan akan menjadi bahan pembahasan.

"Sehingga bisa diputuskan nanti, apakah akan dibentuk perda atau perbub guna pencegahan perkawinan pada usia anak. Ini merupakan salah satu tugas kita bersama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru