Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Incar Potensi Pajak dari Penerima Prona

  • 10 Februari 2016 - 22:57 WIB

PENYERAHAN sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) kepada masyarakat di empat desa, yakni Wonorejo, Bina Bhakti, Batu Ampar, dan Beruta menjadi incaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lamandau, Abisua, Rabu (10/2), mengatakan penerima prona tahun 2015, yang setidaknya ada 600 persil tersebut bisa menjadi potensi penyumbang PAD.

'Kita akan terus merupaya menggali semua potensi sumber PAD, termasuk para penerima sertifikat prona beberapa waktu lalu,' jelas Abisua.

Sebab, menurutnya, dengan dikeluarkanya sertifikat maka masyarakat pemilik lahan berkewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

'Untuk besaran PBB yang akan dikenakan, nantinya disesuaikan pada kelas jalan atau nilai jual objek pajak (NJOP),' bebernya.

Diketahui, saat ini nilai NJOP terendah di Lamandau saat ini sebesar Rp5000 per-persil. Namun, seiring gencarnya pembangunan seperti pembukaan jalan maka tentu akan berimplikasi pada nilai NJOP itu sendiri.

'Di berbagai wilayah di Lamandau saat ini banyak lahan yang terkena pembukaan jalan. Sehingga tentu akan meningkatkan NJOP suatu bidang tanah,' terangnya.

Adapun dalam memaksimalkan potensi lain, pihaknya saat ini juga tengah melakukan pendataan sertifikat kepemilikan, utamanya di desa-desa.

Untuk mekanismenya melalui koordinasi dengan masing-masing kepada desa (kades).

'Sedangkan terkait dengan target dari cetak massal surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun 2016 ini, kami menargetkannya sebesar Rp2,4 milyar yang tentu menyesuaikan dengan SPPT yang dicetak,' pungkasnya.

Untuk diketahui, manfaat sertifikat prona ini untuk pemerintah di antaranya adalah memudahkan registrasi administrasi pertanahan, sekaligus memungkinkan pemerintah untuk mengetahui tanah-tanah milik pribadi, swasta dan pemerintah/negara.(B-11)

Berita Terbaru