Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perhatikan! Ini Syarat yang Dibutuhkan untuk Daftar PPK dalam Pemilu 2024 di Gunung Mas

  • Oleh Riska Yulyana
  • 29 November 2022 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pendaftaran menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada pemilu 2024 di Kabupaten Gunung Mas sudah dibuka sejak 20 November 2022.

"Bagi masyarakat Gunung Mas yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK bisa mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA) atau bisa datang ke sekretariat KPU Gunung Mas,"ujar ujar Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Parmas dan SDM, Sukjani, Selasa, 29 November 2022.

Dia menjelaskan, persyaratan pertama untuk mendaftar menjadi anggota PPK yakni warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.

Persyaratan selanjutnya kata Sukjani yakni, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Selain itu, pendaftar juga diharapkan memiliki mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," terang Sukjani.

Sedangkan dokumen yang dibutuhkan untuk diupload di aplikasi SIAKBA yakni surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir.

"Jangan lupa download surat pernyataan dan surat pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA kemudian tanda tangani surat pernyataan tersebut dengan materai 10.000. Setelahnya, upload berkas-berkas yang dibutuhkan itu di aplikasi tersebut, atau pendaftar bisa membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke sekretariat KPU Gunung Mas," tukas Sukjani. (RISKA YULYANA/B-5)

Berita Terbaru