Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaksana Pekerjaan Perkara Korupsi Lapak PKL Yos Sudarso Dituntut Pidana Penjara dan Uang Pengganti 1,2 Miliar

  • Oleh Apriando
  • 22 Desember 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akhmad Gazali, terdakwa dalam perkara korupsi pembuatan Lapak PKL Yos Sudarso dituntut 4 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 22 Desember 2022.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Akhmad Gazali selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiarto saat membacakan amar tuntutannya.

Gazali juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1.286.127.300 dengan ketentuan apabila tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara.

Gazali dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akhmad Gazali didampingi penasehat hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kita akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya," ujar Penasehat Hukum.

Diketahui, tiga orang terjerat dalam perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.

Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah. Sonata Firdaus Eka Putra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso dan Yoneli Bungai, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru