Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kapuas ini Apresiasi Putusan PTUN Terkait Gugatan Sengketa Pilkades Handiwung

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 Maret 2023 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya atas putusan terkait gugatan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak dari penggugat merupakan salah salah satu calon kepala desa itu.

Seperti diketahui, dikutip dari web SIPP PTUN Palangka Raya nomor perkara 33/G/2022/PTUN.PLK dengan penggugat atas nama Abdurrahman dan tergugat Bupati Kapuas telah disidangkan, dan putusan sudah disampaikan tanggal 2 Maret 2023, yang mana mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Juga menyatakan batal surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 "Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022” Atas Nama : Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022;

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 “Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022” Atas Nama : Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022.

"Saya mengapresiasi terhadap putusan PTUN yang telah mengabulkan penggugat atas nama Abdurrahman terhadap sengketa Pilkades di Desa Handiwung," kata Lawin, Senin, 6 Maret 2023.

Lawin yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kapuas menyampaikan apresiasi kepada PTUN yang telah melaksanakan tugas dan memutuskan, bahwa atas nama Abdurahman sebagai pemenang.

Lawin berharap kepada para pihak agar dapat menerima putusan PTUN, demi keberlangsungan serta berjalannya roda pemerintahan desa.

"Batas waktu selama 14 hari sejak putusan, kalaupun harus banding, pihak penggugat yang dinyatakan menang PTUN, tentunya harus bersabar menunggu putusan selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, penggugat melakukan gugatan putusan Bupati Kapuas yang telah menyatakan Kelana Putra sebagai pemenang Pilkades tahun 2022. Perihal gugatan Abdurrahman, karena dianggap dalam proses pelaksanaan Pilkades tersebut penggugat merasa dirugikan, sehingga melakukan gugatan terhadap putusan sebagai pemenang Pilkades tersebut. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru