Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Ditangkap, Pemilik Sabu Diburu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Maret 2023 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kini, perkara tersebut terjadi di wilayah Arut Utara.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky didampingi Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, disampaikan jika pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pengedar. Sedangkan pemilik sabu, masih diburu atau berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

"Jadi tersangka D (36) warga Kelurahan Pangkut ini mengedarkan dan menjualkan sabu milik E yang saat ini statusnya (DPO)," ujarnya, Rabu, 8 Maret 2023.

Diungkapkannya, bahwa tersangka D ini ditangkap di salah satu rumah yang berada di RT 2 Kelurahan Pangkut yang merupakan milik E DPO pada Senin, 6 Maret 2023.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan di kantong celana uang sebesar Rp 900 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu.

"Pengakuan tersangka, uang tersebut hasil dari menjual sabu sebanyak 2 paket," terangnya.

Kemudian, dilakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan satu bungkus plastik yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip sabu, dengan berat kotor 3,86 gram, di atas meja tamu.

"Jadi, sabu tersebut merupakan milik E, dan tersangka mengedarkan dan menjualkan narkotika dengan upah yang diterima tersangka perpaketnya antara Rp 50 - 100 ribu," tuturnya.

Kepada tersangka, Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (DANANG/Y)

Berita Terbaru