Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apresiasi atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan di Kalteng

  • Oleh Apriando
  • 31 Maret 2023 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, DR. Fadil Zumhana, memberikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Kajari Barito Utara, Kajari Katingan, dan para jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, sesuai arahan Jaksa Agung. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum kajati Kalteng Dodik Mahendra.

"Kejaksaan akan terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan hukum dan mengejar keadilan secara adil dan proporsional," kata Dodik Mahendra mewakili Kajati Kalteng Pathor Rahman.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan restoratif. Sehingga, proses hukum dapat memberikan kepuasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

"Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, kejaksaan berupaya untuk menyelesaikan masalah secara damai dan memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban," ungkapnya, Jumat, 31 Maret 2023

Dodik Mahendra mengatakan, keberhasilan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini tidak terlepas dari peran aktif Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Kajari Barito Utara, Kajari Katingan, dan para jaksa fungsional. Mereka telah memfasilitasi proses hingga mencapai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Barito Utara dan Kajari Katingan untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan dua tindak pidana yang terjadi di Kejari Barito Utara (Barut) dan Katingan.

Tindak pidana yang terjadi di Barut berupa pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan tersangka I. Atas perbuatannya, tersangka I dikenakan Pasal 362 KUHP Atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sedangkan peristiwa pidana di Katingan adalah tindak pidana kekerasan pada anak. Pada kasus ini, MTA cs telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru