Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Lamandau Tegaskan Stok Bapok Aman Jelang Lebaran

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 April 2023 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Wakil Bupati (Wabup) Lamandau Riko Porwanto mengatakan persediaan barang kebutuhan pokok (Bapok) di wilayahnya dinilai aman dan mencukupi, sehingga masyarakat diimbau tidak perlu khawatir saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (Lebaran).

“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu berlebihan dalam berbelanja kebutuhan pokok menyambut Hari Raya Idul Fitri,” kata Wabup Riko usai menggelar sidak untuk memastikan ketersediaan Bapok di Nanga Bulik, Jumat, 14 April 2023.

Ia mengatakan, Pemkab Lamandau bersama seluruh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) selalu melakukan berbagai upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di wilayah setempat.

“Kita secara berkala dan intensif melakukan pengawasan, apalagi di momen Ramadan dan menjelang lebaran. Jika nantinya ada lonjakan harga karena meningkatnya permintaan, maka kita akan segera lakukan intervensi dengan menggelar pasar penyeimbang atau pasar murah,” katanya.

Mantan Camat Sematu Jaya itu menyebut, pihaknya sudah banyak melakukan dan telah mempersiapkan langkah-langkah dalam rangka menjaga stabilisasi kebutuhan pangan.

Alhamdulillah angka inflasi di Kabupaten Lamandau cukup terkendali dengan baik dan itu menjadi ukuran nyata dari kinerja kita bersama,” bebernya.

Sementara, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengingatkan para pedagang maupun distributor untuk tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok saat Ramadan ini maupun menjelang hari raya Idul Fitri, baik untuk kepentingan pribadi atau mendapatkan untung yang lebih banyak.

“Saya tegaskan agar jangan sampai ada pedagang yang menimbun barang kebutuhan pokok,” tegasnya.

Ditambahkan Kapolres, pedagang yang menimbun Bapok dapat dijerat Undang-undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan yang berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah.

“Bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang atau gejolak harga ada pidana-nya,” tandas Kapolres. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru