Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Ada Dugaan Pungli di FKIP Unpar

  • 17 Maret 2016 - 21:49 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah perbincangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Program Studi (Prodi) Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Palangka Raya (Unpar), kini dugaan kasus sejenis juga terungkap di Program studi Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI).

Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (Menkoninfo BEM) Unpar, Sesa Mareki mengatakan, pihak prodi mewajibkan mahasiswa membayar sejumlah uang untuk beberapa hal. Padahal pungutan itu untuk kegiatan yang masuk dalam kategori akademik.

'Kenapa di prodi kita tercinta ini masih saja diberlakukan pungutan dalam kegiatan akademik Mulai dari KKL yang berjumlah Rp820 ribu, hingga uang kebersihan, kemahasiswaan, dan lain-lain, yang setiap semesternya harus kami bayar sebesar Rp150 ribu,' kata Sesa, Kamis (17/3/2016).

Dekan FKIP Unpar, Bambang TK Garang tak memberikan jawaban saat Borneonews mencoba mengklarifikasi berita ini. Hal yang sama dia lakukan saat sebelumnya coba dimintai penjelasan soal dugaan pungli dengan modus tur Singapura dan Bali pada Prodi Bahasa Inggris.

Kasus dugaan pungli ditubuh Unpar juga mendapat sorotan mantan rektornya, Napa J Awat. Ia mengaku tak percaya jika ada orang bertitel doktor atau profesor melakukan pungli. 'Saya tak percaya. Tak percaya kalau mereka itu doktor atau profesor,' sindirnya.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sejak 2013 sudah memberlakukan sistem uang kuliah tunggal (UKT). Untuk kegiatan akademik selama satu semester, mahasiswa diwajibkan membayar di depan sesuai dengan golongan kemampuan.

Hal itu dituangkan dalam Permendikbud Nomor 55/2013, dikuatkan lagi dengan Permenristekdikti 22/2015 tentang BKT dan UKT pada PTN. Dalam aturan disebutkan secara jelas tak ada pungutan lain di luar UKT. (RONI SAHALA/B-10)

Berita Terbaru