Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terlibat Kasus Sabu Ratusan Gram, Pria ini Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 23 Mei 2023 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aspuani terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu 147.71 gram dihukum 10 tahun penjara. Pria ini juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Aspuani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," Ucap Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 23 Mei 2023

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 6 Oktober 2022, terdakwa ditelepon oleh saksi Jaja Imam Mustaqim untuk datang ke rumahnya. Di sana, mereka mendengarkan perintah dari seseorang bernama Mansur (DPO) melalui telepon terkait penjualan 1 paket sabu seharga Rp. 210.000.000,-.

Terdakwa kembali ke rumahnya dan menunggu informasi dari saksi Jaja Imam Mustaqim. Pada 8 Oktober 2022, terdakwa menerima telepon dari seseorang yang ingin membeli 1 paket sabu dengan harga Rp. 7.000.000,-. Terdakwa memecah 1 paket sabu menjadi 9 paket dengan berbagai ukuran.

Pada jam 14.00 Wib tanggal 8 Oktober 2022, rumah terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian dan ditemukan 9 paket shabu beserta barang-barang terkait lainnya.

Petugas kepolisian menanyakan asal usul paket shabu kepada terdakwa, dan terdakwa mengaku mendapatkannya dari saksi Jaja Imam Mustaqim. Kemudian, pada jam 15.00 Wib, petugas kepolisian menangkap saksi Jaja Imam Mustaqim di rumahnya. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru