Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Politisi PKB Digugat Secara Perdata

  • 31 Maret 2016 - 20:25 WIB

ANGGOTA DPRD Barito Selatan, Rinto Rah'man digugat se'cara perdata di Pe'ng'adilan Negeri Buntok lan'taran ingkar janji.

'Gugatan ini dilayangkan ka''rena yang bersangkutan tidak memenuhi janji untuk mem'bayar kompensasi suara ke'pada Diansyah pada pemi'lu' 2014,' kata kuasa hukum Diansyah, Pujo Purnomo, Ka'mis (31/3/2016).

Padahal saat pemilu 2014, Rinto Rahman bersama Dian'syah yang juga mencalon sebagai anggota legislatif dae'rah pemilihan (Dapil) I me'lalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

'Saat pencalonan, setiap ca'lon diharuskan membuat komitmen atau pernyataan un'tuk internal partai yang di'tu'angkan dalam pernyataan dan diketahui pegurus partai pengusung,' bebernya.

Selain itu keduanya telah membuat komitmen yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 05 Agus'tus' 2014 yang bersedia memberikan kontribusi perolehan suara yang didapat Diansyah se'besar Rp100 ribu per sua'ra.

'Meski sudah diingatkan me'lalui ketua partai, tapi hing'ga gugatan ini diajukan Rinto Rahman sama sekali belum merealisasikan kewa'jib'annya kepada penggugat,' tan'dasnya.

Dalam gugatan perdata ini, pihaknya akan menggu'gat tergugat dengan kerugian ma'te'riil sebesar Rp107.910.000, sedangkan gugatan immateri'il sebesar Rp500 juta.

Dikonfirmasi Rinto Rahman me'lalui telepon selulernya ti'dak menjawab dan setelah be'berapa kali dihubungi, te'le'pon selulernya malah dima'tikan. (B-6)

Berita Terbaru