Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

1.388 Botol Minuman Keras dan 385 Liter Arak Dimusnahkan

  • 05 April 2016 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 1.388 botol minuman keras berbagai merek dan 385 liter arak putih hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak 2014 hingga 2016 dimusnahkan di halaman depan Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar).

Pemusnahan berlangsung usai upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-66 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-97. Sebanyak 1.087 botol minuman keras golongan A, 295 botol minuman keras golongan C dan 385 liter arak putih langsung dilindas dengan alat berat stomwals (penggilas aspal).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kobar Hasan Basri mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang disita dari hasil Operasi Pekat Satpol PP di sejumlah lokasi mulai tahun 2014 hingga 2015.

"Sejumlah penjual minuman keras berhasil diamankan, karena masuk tindak pidana ringan, semuanya memilih membayar denda," ujar Hasan Basri, Selasa (5/4/2016).

Menurut dia, kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat itu merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2006 tentang Larang Minuman Beralkohol. 

Meski demikian, terhadap para pengedar minuman keras masih dikenakan hukuman relatif ringan berupa tipiring (tindak pidana ringan) karena aturan hukumnya memang demikian.

Usai pemusnahan, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, mabuk minuman keras dan narkoba merupakan akar persoalan dari tindakan kriminal.

"Kita tidak ingin generasi muda mabuk-mabukan sehingga razia terhadap minuman keras akan terus dilaksanakan. Dengan demikian, tindakan kriminal yang timbul akibat pengaruh minuman keras akan menurun," katanya.

Di usianya yang ke-66 bupati berharap personel Satpol PP harus memiliki integritas tinggi dan siap mengabdi pada masyarakat. Termasuk dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat. (CR-1/m)

Berita Terbaru