Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Perkebunan Diajari Cara Selesaikan Sengketa

  • 05 April 2016 - 18:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dispute Settlement Facility (DCF) atau Fasilitas Penyelesaian Sengekata bersama Pusat Mediasi Nasional (PNM) menggelar seminar sehari yang diikuti dari beberapa perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Selasa (5/4/2016). 

Seminar sehari yang berlnagsung di Swiss Bell Hotel Palangka Raya ini dikuti sekitar 20 peserta. Selain perwakilan perusahaan di Kalteng juga ada dari Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Seminar ini selain dihadiri dari kemitraan juga dihadiri para aktivis lingkungan seperti WALHI dan TELAPAK. 

Sedangkan dari perusahaan perkebunan yang mengutus perwakilannya adalah dari PT Bumitama, PT CBI, PT SMART, dan PT Musim Mas. 

Dalam seminar ini para peserta diajak berdiskusi guna membahas masalah yang dihadapi perusahaan. Diskusi ini dibagi menjadi dua kelompok. Para peserta juga mendapat soal lalu disuruh menjawab. 

Materi pertanyaan masih seputar masalah yang dihadapi perusahaan. Misalnya soal kasus sengketa tanah antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Dalam kasus sengketa tanah ini para pemateri memberi kesimpulan jika ending dari masalah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan yang biasa terjadi dengan masyarakat itu motifnya hanya 'uang'. 

Jika masyarakat sudah mendapat 'uang' ganti rugi dari perusahaan, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Hanya saja untuk menuntut ganti rugi prosesnya sangat lama. Dalam seminar ini para peserta juga memberi masukan jika proses ganti rugi terhadap lahan masyarakat bisa cepat jika sang pemilik modal langsung bernegosiasi dengan masyarakat, sehingga prosesnya lebih cepat. (RO/B-6)

Berita Terbaru