Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gagalkan Peredaran 1.200 Botol Minuman Keras Jenis Lonang

  • 10 April 2016 - 16:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polsek Cempaga Hulu menggagalkan 1.200 botol peredaran minuman keras (miras) jenis lonang atau arak putih, Sabtu (9/4/2016).

Ribuan lonang itu disita dari tersangka M Martadi, 34, warga Jalan Tijilik Riwut Km 80, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

'Saat ini tersangka sudah kami amankan di mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu dilakukan agar kami dapat mengetahui dari mana mereka mendapatkan miras tersebut,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu I Gede Suamaryasa, Minggu (10/4/2016).

Dari pengakuan tersangka, lonang tersebut ia dapat dari seseorang di Kota Sampit. Mamun minuman memabukkan tersbeut ia dapat dengan cara pengiriman melalui kendaraan roda empat, tanpa bertemu langsung dengan pengirimnya. Lalu lonang itu diedarkan di daerah Cempaga Hulu saja. Rata-rata pembelinya adalah anak muda dan para pekerja keras seperti buruh angkut maupun pekerja lainnya.

Awal mula polisi meringkus Martadi ketika mendapatkan informasi dari masayarakat yang selama ini mengaku resah dengan keberadaan penjual miras tersebut. Mereka meminta aparat agar melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka. Setelah beberapa saat mengintai rumah itu, aparat melihat ada beberapa orang yang datang dan pergi dengan membawa sebotol air mineral tanpa merek.

Polisi langsung menggerebek rumah tersangka. Pada saat memasuki rumah itu, mereka mendapatkan 1.200 botol lonang yang siap jual. Miras tersebut disimpan pemiliknya di dalam kardus besar, dan ditumpuk di tempat yang cukup tersembunyi di rumah itu.

'Saat kami grebek, sang pemilik tidak bisa mengelak lagi karena barang bukti tersebut langsung kami temukan,' kata Gede.

Gede meminta kepada masyarakat agar selalu aktif melaporkan keberadaan para pengedar, baik itu miras, sabu, dan jenis narkoba lainnya yang ada di Kecamatan Cempaga Hulu. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru