Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Sekda Gunung Mas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

  • Oleh Riska Yulyana
  • 31 Agustus 2023 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pj Sekda Gunung Mas Richard turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kamis, 31 Agustus 2023.

"Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini," ujar Richrad, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini, dihadiri pula sejumlah siswa siswi dan guru dari SMKN 1 Kurun.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas karena dalam kegiatan ini juga diikuti oleh siswa dan guru dari SMKN 1 Kurun. Ini sifatnya terbuka dan umum, bisa disaksikan kita bersama dan mengedukasi siswa yang hadir," paparnya.

Richard berharap, melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bisa memberikan edukasi kepada siswa yang hadir.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Gunung Mas Mosezs Sehat Reguna menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan amanat Undang-undang Kejaksaan.


"Dalam hal ini kami mengeksekusi perkara-perkara atau barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Mosezs.

Dia melanjutkan, bahwa pemusnahan barang bukti bukanlah sekadar seremonial saja namun juga sebagai wujud keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Gunung Mas.

Untuk diketahui, ada berbagai barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas, pertama ada narkoba seberat 26,68 gram dari 30 perkara.

Kemudian, tindak pidana berjudian ada dua perkara dengan barang bukti berupa uang, mata dadu, tutup plastik, piring dadu, lapak dadu, busa, set lampu dan aki, karpet, ponsel dan buku-buku.

Lalu tindak pidana penganiayaan ada tiga perkara dengan barang bukti berupa kaus, celana, senjata tajam, senapan angin beserta pelurunya.

Kemudian pada tindak pidana pembunuhan ada empat perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni parang, badik,baju, dan senapan angin beserta pelurunya.

Tindak pidana persetubuhan tiga perkara dengan barang bukti berupa baju, kaus,celana pendek, celana dalam. Tindak pidana pemalsuan surat  sebanyak  dua perkara dengan barang bukti berupa nota-nota dan tindak pidana penggelapan sebanyak  dua perkara. (RISKA YULYANA/Y)

Berita Terbaru