Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Malaysia Buka Izin Perawat Asing untuk Fasilitas Kesehatan Swasta

  • Oleh ANTARA
  • 19 September 2023 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia membuka izin rumah sakit swasta mengambil perawat terlatih warga asing (JTWA) guna mengatasi kekurangan tenaga terampil bidang kesehatan di negara itu.

Menteri Kesehatan Malaysia Zaliha Mustafa, dalam pernyataan kepada media di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan kekurangan tenaga kerja perawat di fasilitas kesehatan publik dan  swasta berdampak besar terhadap layanan kesehatan di negara itu.

Keluhan tersebut, menurut dia, telah lama disampaikan berbagai asosiasi industri pengobatan swasta di sana, sehingga perlu segera diatasi.

Malaysia mengkaji ulang kriteria penerimaan perawat terlatih warga asing oleh swasta, seperti yang tercantum dalam Kriteria Pekerjaan Perawat Terlatih Asing di Malaysia 2018 dan memberi kelonggaran sementara.

Para perawat terlatih warga asing harus mengikuti ujian dari Lembaga Perawat Malaysia, selain mengikuti ketentuan dan syarat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, termasuk soal gaji dan masa kontrak.

Rekrutmen perawat asing tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2024. Sedangkan perpanjangan kontrak hanya diperbolehkan selama 12 bulan, mengikuti persetujuan Sertifikat Praktek Sementara perawat asing.

Persyaratan lain yang diberikan, jumlah perawat asing di setiap fasilitas kesehatan swasta di Malaysia tidak boleh lebih dari 40 persen.

Guna mengatasi kekurangan tenaga perawat tersebut, Kementerian Kesehatan Malaysia baru akan melaksanakan rekrutmen Diploma Perawat secara berkala dari perguruan tinggi negeri dan swasta pada 2024 dan 2025.

Pekan sebelumnya, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia V Sivakumar juga mengumumkan negara tersebut membuka izin bagi pekerja asing untuk jasa tukang cukur, buruh tekstil dan tukang emas.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memutuskan membuka kembali keran pekerja asing tiga bidang tersebut setelah moratorium sejak 2009.

Berita Terbaru