Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Untama Pertahankan 'Kopma Fiktif'

  • 25 April 2016 - 22:01 WIB

Ketua Yayasan Kotawaringin, Ujang Iskandar, berkelit soal tudingan fiktif untuk Koperasi Mahasiswa (Kopma) Universitas Antakusuma (Untama), Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kopma yang tak terlihat kegiatan usaha dan papan namanya ini telah enam tahun memungut iuran wajib Rp30 ribu per semester kepada ribuan mahasiswanya. 

Mantan bupati Kobar itu menyandarkan legalitas pada Kopma STIE Nusantara, cikal-bakal Untama. 'Saya sudah konsultasi, badan hukum Kopma STIE Nusantara masih bisa digunakan (untuk Kopma Untama). Untuk membahas AD/ART dan sektor usaha, kami telah meminta pengurus Kopma (Untama) melakukan rapat,' kata ketua yayasan yang menaungi Untama, kepada Borneonews, Senin (25/4/2016).

Pengurus yang dimaksud yakni berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Untama Nomor 104/III.017.U.I/KL/2010 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Kopma Antakusuma, dengan Ketua Gusti Syahronie Syafrie. Namun, Gusti kini sudah lulus dari Untama.

Dalam keterangannya kepada Borneonews, Gusti menegaskan bahwa Kopma Untama di bawah kepemimpinannya gagal eksis dan tidak berdiri secara sah. Kesaksian Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untama, Anto, juga menguatkan bahwa jangankan kantor dan kegiatan usaha, papan nama Kopma Untama pun tidak ada di kampusnya.

Rektor Untama, Jefri Wattimena, juga mengonfirmasi bahwa kopma di kampusnya ''belum terbentuk secara sah''. Pihaknya baru berencana, meluncurkan Kopma Untama pada Juli nanti. (Borneonews, 11 April 2016). 

Lalu, kemarin ia membantah selama ini iuran kopma yang dikenakan kepada mahasiswanya bersifat wajib dan memaksa. Sebelumnya, mahasiswa mengaku tidak bisa mengisi kartu rencana studi (KRS) jika belum membayar iuran kopma.

Diakui sebagian

Menyinggung soal dana hasil iuran mahasiswa yang ditaksir sudah mencapai sekitar Rp400 juta, tidak diakui sepenuhnya oleh Ujang. Ia hanya mendapat data pada kisaran Rp172 juta, yang Rp51 juta di antaranya merupakan warisan dari Kopma STEI Nusantara.

Dengan mencuatnya dugaan melakukan pungutan ilegal atas nama kopma fiktif, rapat pengurus Yayasan Kotawaringin dan Rektor Untama, kemarin, memutuskan untuk mengembalikannya. Namun, hanya khusus bagi  alumni. 

'Syaratnya harus melampirkan bukti setoran iuran kopma selama masih menjadi mahasiswa Untama,' kata Ujang. Sementara tuntutan kalangan mahasiswa dan orangtua mereka, iuran itu disetop dan dikembalikan sampai keberadaan Kopma Untama memiliki badan hukum.

Praktisi koperasi Thomas Sari Wuwur menganggap, Kopma Untama ilegal. 'Tidak bisa koperasi A menggunakan badan hukum koperasi B. Aturan dari mana itu Iurannya juga tidak per 6 bulan (semester). Yang ada itu satu bulan sekali sebagai iuran wajib simpanan pokok,'' ujarnya.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kobar, Philipus Trinwan, juga menegaskan, Kopma Untama tidak bisa disebut sebagai badan hukum koperasi sesuai aturan perudangan yang berlaku. ''Kopma Untama belum memiliki badan hukum sendiri,' tandasnya. 

(CR-1/RD/B-1)

Berita Terbaru