Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belasan WBP Rutan Kuala Kapuas Terima Remisi Natal

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Desember 2023 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 12 Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menerima pengurangan masa pidana/remisi husus hari Raya Natal pada Senin, 25 Desember 2023.

Bertempat di Aula Rutan Kuala Kapuas, kegiatan pemberian remisi khusus Natal tahun 2023 diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalteng, Tri Saptono S.

Turut mendampinginya, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, David Anderson Setiawan. Penyerahan tersebut juga dihadiri jajaran dan seluruh warga binaan pemasyarakatan Rutan Kuala Kapuas yang beragama Nasrani. 

Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. 

Tri Saptono S menuturkan, WBP Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas harus aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani, ditambah dengan mengikuti program kemandirian.

"Yang mana seluruh kegiatan dilakukan oleh WBP Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini dilakukan penilaian secara langsung oleh petugas, dalam hal ini wali pemasyarakatan," katanya.

Dia menambahkan, WBP harus memenuhi Nilai Kelayakan Minimal (NKM) dengan kategori “baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Ini supaya bisa diusulkan memperoleh remisi. (DODI/Y)

Berita Terbaru