Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lembaga Adat Paser: Jangan Terprovokasi Isu Agraria IKN Bawa Nama Adat

  • Oleh ANTARA
  • 24 Maret 2024 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Penajam Paser Utara - Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat agar jangan terprovokasi dengan isu permasalahan agraria atau pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan membawa nama masyarakat adat.

"Kami imbau warga agar lebih selektif dengan isu atau berita di media, jangan mudah terprovokasi apalagi menyangkut SARA," kata Humas Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara Eko Supriyadi di Penajam, Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut dia, akhir-akhir ini banyak kepentingan yang menunggangi atau mengatasnamakan masyarakat adat dalam permasalahan agraria di kawasan IKN, dan masyarakat adat Paser tidak terlibat dengan masalah pertanahan itu.

Imbauan itu disampaikan menyangkut surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah IKN.

Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.

Isi surat menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia dilakukan penggusuran.

"Tidak benar isu bahwa penggusuran bangunan masyarakat adat, ada kepentingan tunggangi masyarakat adat. Kami tolak oknum atas namakan masyarakat adat untuk kepentingan pribadi maupun golongan," tegas Eko Supriyadi.

Tetapi surat OIKN itu sudah ditarik dan dinyatakan gugur (tidak berlaku lagi), sehingga tidak benar ada penggusuran bangunan milik warga di IKN.

Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan IKN, dan meminta OIKN memperhatikan hak semua warga terkena dampak pembangunan tanpa terkecuali.

"Kami minta ada sosialisasi tepat sasaran tanpa intervensi pihak manapun, dan musyawarah untuk atasi konflik agraria antara warga lokal maupun masyarakat adat," jelasnya.

IKN harus memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat agar berjalan seimbang dan berkelanjutan, tidak meninggalkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat.

Berita Terbaru