Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdikpora akan Menguji Regulasi Gerakan Literasi Sekolah

  • Oleh Cecep Herdi
  • 01 Juni 2016 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kotawaringin Barat, akan menguji regulasi gerakan literasi sekolah. Regulasi tersebut berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan Kepala Disdikpora Kobar.

"Saya akan membuat regulasinya dulu untuk gerakan literasi sekolah, apakah menggunakan peraturan bupati atau cukup dengan surat keputusan kepala dinas," ujar Kepala Disdikpora Kobar, Aida Lailawati, di Pangkalan Bun, Selasa (31/5/2016).

Kegiatan literasi ini tidak hanya membaca, tetapi juga dilengkapi menulis yang harus dilandasi keterampilan atau kiat untuk mengubah, meringkas, memodifikasi, dan menceritakan kembali.

Penerapan literasi itu sesuai seruan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yang meluncurkan Gerakan Literasi Sekolah, kemudian dikembangkan berdasarkan Permendikbud No. 21/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. "Permendikbud tersebut sebuah upaya untuk menumbuhkan budi pekerti anak."

Gerakan Literasi Sekolah ini bertujuan untuk membiasakan dan memotivasi siswa dalam menulis dan membaca. Gerakan literasi sekolah ini diwajibkan 15 menit sebelum memulai pembelajaran di sekolah. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru