Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkot Palangka Raya Belum Tahu Kapan THR PNS Cair

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 13 Juni 2016 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya belum mengetahui kapan gaji ke-14 kalangan Aparatur Sipil Negara dicairkan. Turunnya anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS itu, tergantung pemerintah pusat.

'Kita belum bisa pastikan. Itu kan dana datang dari pusat, kita hanya salurkan. Sampai saat ini belum ada informasi terbaru, mungkin menunggu PP-nya dulu keluar,' kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah kepada Borneonews, Sabtu (11/6/2016).

Akhmad mengatakan, PNS Kota Palangka Raya sebagaimana daerah-daerah lain se-Indonesia, akan menerima dua gaji tambahan di luar gaji reguler seperti biasanya, yang dicairkan pada Juni ini dan Juli mendatang. Dua gaji tambahan itu diberikan dengan tujuan berbeda.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu Juni ini, dengan anggaran berkisar Rp7 triliun-Rp8 triliun. Sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan Juli mendatang. 

Sementara itu di laman Sekretariat Kabinet RI, Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini Rancangan PP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk PNS, TNI/POLRI, gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Namun untuk penerima pensiun hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan. 

Sedangkan gaji ke-14 besarnya hanya satu kali gaji pokok, tergantung dari golongan masing-masing PNS. Peruntukan dari gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara. Sementara gaji ke-14, istilah lain dari THR, diberikan sebelum perayaan Idul Fitri 1437 Hijriyah, yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru