Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Katingan Segera Razia Gelandangan dan Pengemis

  • Oleh Abdul Gofur
  • 13 Juni 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan segera merazia para gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di bulan Ramadan 1437 Hijriyah ini. Aktivitas gepeng ini sudah mulai ramai sejak awal bulan puasa 2016, terutama di Pasar Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.

"Dalam waktu dekat kami mau melaksanakan razia terhadap para gepeng yang mulai marak terutama di Pasar Kereng Pangi," sebut Kasat Pol PP Katingan, Pimanto, Senin (13/6/2016).

Namun Pimanto masih merahasiakan soal waktu pelaksanaan razia tersebut dengan alasan jika hari dan waktu razia diumumkan ke publik kawanan gepeng ini akan menghindar dan tidak melakukan aktivitas saat itu. "Makanya soal waktu kita rahasiakan dulu, yang jelas razia terhadap gepeng ini akan kita laksanakan dalam waktu dekat."

Pimanto mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendapatkan informasi, aktivitas gepeng mulai awal puasa kemarin di Pasar Kereng Pangi itu menunjukan peningkatan. Dari informasi ini pihaknya menurunkan tim untuk memantau, dan hasilnya memang benar tidak jarang ditemui gepeng di sejumlah sudut Pasar Kereng Pangi itu.

Kawanan gepeng di Kereng Pangi ini diyakini berasal dari luar daerah, dan mereka biasanya datang ke tempat itu saat bulan Ramadan.

"Kita imbau kepada masyarakat Katingan, kalau memang mau bersedekah lebih baik salurkan ke tempat-tempat resmi. Sebab gepeng yang ada sekarang ini mereka umumnya ada yang mengendalikan, bahkan tahun lalu gepeng yang datang ke Pasar Kereng Pangi ini nginapnya do hotel," sebut Pimanto.

Selain gepang, Pimanto juga mengatakan sesuai surat edaran bupati, warga pemilik warung makan diimbau menutup warungnya dengan kain pada siang hari untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Sedangkan yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa ini adalah tempat hiburan malam (THP). "Berdasarkan pantauan kami sampai saat ini surat edaran itu dilaksanakan dan dituruti, baik oleh pemilik warung makan maupun pengelola tempat hiburan malam," imbuh Pimanto. (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru