Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Lamandau Optimistis Rekam e-KTP Tembus 100 Persen Tahun Ini

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 September 2016 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meyakini mampu melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (e-KTP) 100 persen dalam tahun 2016. Optimisme itu mengemuka seiring kebijakan pemerintah pusat perihal target waktu perekaman e-KTP diperpanjang, dari akhir September menjadi pertengahan 2017.

"Kami optimistis mencapai 100 pesen di akhir 2016, karena hingga saat ini pun, tepatnya akhir Agustus 2016, perekaman KTP elektronik yang kami lakukan sudah tembus di angka 88,14 persen," kata Kepala Disdukcapil Lamandau, Adi Kusuma, Jumat (16/9/2016) siang.

Menurut Adi, untuk Lamandau, data masyarakat wajib KTP berjumlah 57.609 jiwa. Dari jumlah tersebut, hingga akhir Agustus 2016, Disdukcapil Lamandau telah melakukan perekaman kepada 50.755 jiwa, atau 88,14 pesen dari jumlah keseluruhan.

"Awal Agustus kami sempat kehabisan stok bahan baku, sehingga perekaman terhambat, namun saat ini bahan baku sudah aman. Artinya, pelayanan pembuatan e-KTP telah kembali lancar. Tidak kurang dari 15 orang selalu kita layani tiap hari," katanya.

Adi mengakui masyarakat di Lamandau yang telah melakukan perekaman e-KTP masih ada yang memiliki KTP dengan masa berlaku tertentu. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat segera memperbaharuainya dengan e-KTP seumur hidup.

"Ini sekedar himbauan saja, bagi yang di KTP -Elektroniknya masih ada masa berlaku, kami mengimbau bisa segera melakukan perubahan dengan KTP-Elektronik seumur hidup. Meskipun sifatnya tidak wajib, karena dengan adanya masa berlakupun, kalau itu merupakan KTP-Elektronik masih tetap berlaku hingga masa yang tertera dalam kartu tersebut," bebernya.

Dirinyapun memastikan, dalam pembuatan KTP-Elektronik tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis. Pemohon juga harus melengkapi administrasi lain sebagai syarat seperti KK (Kartu Keluarga). Adapun untuk masyarakat pendatang yang bermaksud pindah KTP, adapula syarat dan ketentuan lainnya, diantaranya dengan membawa surat pindah domisili dari Petugas pencatat sipil daerah asal, keterangan RT dan lurah di daerah tinggal saat ini dan sebagainya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru