Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Berikan Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Oleh Ramadani
  • 24 Oktober 2016 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara ' Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberikan keringanan tarif pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2016 tentang optimalisasi pendapatan daerah dan Pergub Nomor 16 tahun 2016. Diharapkan ke depan pendapatan daerah di Kalimantan Tengah dapat lebih ditingkatkan lagi.

'Tentunya hal ini demi kelancaran pembangunan serta kesejahteraan rakyat Kalteng. Maksud serta tujuan dari terbitnya Pergub Nomor 15 tahun 2016 untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer maupun dari lain'lain pendapatan daerah yang sah,' kata Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby saat membuka sosialisasi Pergub nomor 15 tahun 2016 dan pergub nomor 16 tahun 2016 di Aula Bapedda, Muara Teweh, akhir pekan lalu.

Salah satu contohnya, lanjut wabup,  kepada pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan didaerah, wajib memenuhi peryaratan tambahan diantaranya menggunakan kendaraan bernomor polisi Kalteng (KH), dan membuka rekening pada Bank Daerah serta masih banyak lagi persyaratan lainnya.

Selain itu katanya, salah satu yang tujuan terbitnya Pergub Kalteng Nomor 16 tahun 2016 yaitu mendorong pertumbuhan atau perbaikan iklim berusaha bagi pengusaha penjual, penyalur kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

'Terkait kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, sehingga perlu memberikan keringanan dalam tarif bea balik nama kendaraan bermotor, khususnya penyerahan pertama,' imbuhnya.

Wabup Ompie Herby mengharapkan dengan terbitnya peraturan ini para pemilik kendaraan bermotor dengan jenis sepeda motor, sedan, mini bus dan lainnya yang khususnya berada diwilayah Kabupaten Barito Utara, dapat benar'benar memanfaatkan kesempatan yang baik ini.

'Mengingat Pergub nomor 16 tahun 2016 ini hanya berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017. Dan setelah masa berlaku Pergub ini berakhir maka sejak tanggal 1 Agustus 2017 kembali berlaku tarif normal sebagaimana ketentuan Perda Provinsi Kalimantan Tengah nomor 7 tahun 2010,' pungkasnya. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru