Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyandang Disabilitas Perlu Mendapat Perlindungan

  • Oleh M. Rifqi
  • 03 November 2016 - 13:03 WIB

BORNEONEWS, Sampit --  Penyandang disabilitas di Kabupaten Kotim masih menghadapi persoalan berkenaan dengan pelayanan dasar seperti hak atas pendidikan, sosial, dan politik. Hak-hak ini perlu mendapat perlindungan, sehingga mereka dapat mandiri dan berprtisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

'Perlu ada payung hukum bagi perlindungan penyandang disabilitas. Karena perlindungan terhadap anak-anak dan masyarakat  disabilitas itu sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,' kata Anggota Komisi III DPRD Kotim Cici Descylia, Rabu (2/11/2016).

Menurut dia, secara fisik, psikologis, atau sosial para penyandang disabilitas adalah mereka yang tidak bisa mendengar, tidak bisa melihat, mempunyai gangguan bicara, cacat tubuh, retardasi mental, gangguan emosional dan lainnya.

Karena itu, politisi PDI Perjuangan itu berharap anggota DPRD Kotim lainnya, bisa bersama untuk memperjuangkan kepentingan kaum disabilitas dan menggandeng pemerintah kabupaten.

'Kita coba melalui usul inisiatif dewan, memperjuangkan usulan peraturan daerah inisiatif penyandang disabilitas. Sehingga mereka bisa mendapat perlindungan sosial yang dijamin oleh undang-undang dan perda di Kotim ini,' tegasnya. (RF/*)

Berita Terbaru