Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kekurangan Guru bisa Diatasi dengan Angkat Tenaga Kontrak

  • Oleh M. Rifqi
  • 16 November 2016 - 13:33 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menilai kekurangan tenaga pendidik, salah satu permasalahan serius yang harus mendapat perhatian di Kotim. Bisa diatasi dengan mengangkat tenaga guru kontrak. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan pendidikan serta menjamin terselenggaranya mutu pendidikan.

'Anggaran pendidikan sudah jelas minimal 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seharusnya bisa diprioritaskan untuk memenuhi kekurangan guru, terutama di daerah pedalaman,' kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, di Sampit, Selasa (15/11/2016).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah kabupaten melalui dinas pendidikan setempat harus melakukan pemetaan terkait kekurangan guru saat ini. Serta membuat upaya-upaya sebagai solusi untuk mengatasi hal tersebut.

'Pemetaaan guru di setiap sekolah harus jelas. Kalau memang terjadi kekurangan guru pemkab harus berkoordinasi kepada pemerintah pusat agar bias mengangkat tenaga kontrak guru,' ucap dia.

Rimbun juga menyoroti terkait status guru di bawah komite sekolah yang tidak jelas. Padahal, secara nyata daerah ini masih kekurangan guru. Mestinya, Disdik melalui BKD dan Pemkab Kotim mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk mencabut moratorium penerimaan CPNS untuk formasi guru.

'Paling tidak kalau moratorium itu belum bias dicabut, ada solusi dari Kemen PAN-RB mengatasi kekurangan guru, apakah daerah bisa mengangkat tenaga kontrak. Persoalan anggaran akan kita hitung nanti, kan bisa mengurangi kebutuhan yang lain,' cetus dia.

Sementara itu, Pemkab Kotim berharap mendapatkan tambahan guru untuk memenuhi kebutuhan, khususnya di wilayah pedalaman.

'Memang saat ini kami masih mencari pola pengangkatan tenaga kontrak, apakah masih dibolehkan atau seperti apa. Apalagi kini khusus untuk tingkat SMA sederajat kewenangannya ditarik ke pemerintah provinsi,' kata Kepala Disdik Kotim Suparmadi.

Menurutnya, pengangkatan guru kontrak juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, apalagi saat ini anggaran pendidikan sudah cukup besar menyedot APBD mencapai 29%. Tentunya dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk penggajian guru kontrak. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru