Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Fraksi Bakal 'Ambil Alih' Gelar Rapat Badan Musyawarah DPRD Kalimantan Tengah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 14 Desember 2016 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Lima fraksi pendukung DPRD Kalteng memutuskan akan 'mengambil alih' tugas penjadwalan agenda sidang dan rapat di gedung DPRD yang biasa dilakukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan rapat alat kelengkapan dewan ini dilakukan setelah beberapa kali meminta Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang agar segera menggelar rapat Banmus untuk menjadwalkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), namun tak kunjung direspon baik.

'Malam ini  nanti, pimpinan lima fraksi akan rapat untuk menentukan bagaimana jadwal disusun untuk mengatasi urgensi tiga raperda itu. Karena kita sudah beberapa kali mempertanyakan termasuk persurat, tapi tidak juga dihiraukan. Sampai sekarang tidak ada tanggapan, ya apa boleh buat,' kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan (KBPP) DPRD Kalteng, Asera, Selasa sore (13/12/2016).

Menurut Asera, sesuai ketentuan, sebenarnya keputusan pimpinan dewan adalah bersifat kolektif kolegial. Artinya, keputusan pimpinan dewan tidak hanya terfokus atau ditentukan hanya oleh Ketua DPRD. Namun yang terjadi, tiga Wakil Ketua DPRD yang ada hampir tidak pernah diajak memutuskan sesuatu yang bersifat kolektif tadi, alias hanya terfokus oleh Ketua DPRD.

Secara teknis, nantinya akan meminta dua orang wakil ketua, yaitu Abdul Razak (Golkar) bersama Baharudin Lisa (Demokrat) untuk memimpin rapat Banmus dengan target menyusun jadwal agenda dewan.

"Jadi dengan dua Wakil Ketua DPRD itu, kami akan membahas jadwal  dalam rangka melakukan pembahasan tiga raperda sampai nanti diparipurnakan di Gedung DPRD ini,' ujarnya.

Keputusan untuk melaksanakan rapat Banmus dan menjadwalkan serta membahas tiga raperda itu, pada prinsipnya akan mengundang semua anggota Banmus dari semua fraksi. Namun jika dua fraksi lainnya yakni Fraksi PDIP dan Nasdem tidak mau ikut, pihaknya pun tidak mempermasalahkan hal itu.

Yang pasti, lanjut politisi PKB ini, lima fraksi dengan total anggota 27 orang, akan mengambil sikap tegas. Lebih lanjut disebutkan, alasan sebagian anggota dewan termasuk Ketua DPRD R Atu Narang untuk tidak menjadwalkan pembahasan raperda, dinilai lima fraksi sudah terlalu mengada-ada.

"Pasalnya, persoalan pelantikan yang dipertanyakan, telah dinyatakan sah oleh Kemendagri.  Pembahasan 27 orang tadi itu sudah melebihi kuorum jadi bisa dilanjutkan. Selain itu, sekali lagi kami mengingatkan bahwa pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial, tidak tergantung hanya di satu orang ketua saja, sehingga wakil ketua pun memiliki kewenangan yang sama untuk memimpin rapat,' katanya. 

Asera menekankan, persoalan pelantikan sudah tidak pada tempatnya dijadikan alasan pihak DPRD yang mempersoalkan. Apalagi, tim investigasi Ditjen Otda yang datang ke Palangka Raya beberapa hari lalu pun telah menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menghambat pembahasan raperda.

'Sehingga alasannya apalagi Penegasan dari tim Ditjen Otda kemarin saja sudah jelas, DPRD tidak boleh manyandera pembahasan raperda hanya karena alasan menjalankan salah satu fungsi, tapi mengabaikan tanggung jawab dua fungsi lainnya. Mau berkelit di alasan apalagi' tanya Asera.

Sementara anggota Fraksi Partai Gerindra Heriansyah menyatakan, fraksinya mendukung jika memang diputuskan bahwa dua Wakil Ketua DPRD memimpin rapat Banmus. Pasalnya, saat ini waktu sudah sangat kritis untuk membahas APBD dan dua Raperda lainnya.

'Ini sudah semakin mepet waktunya. Tidak bisa lagi ditunda-tunda. kami dari Fraksi Gerindra setuju agar dua wakil ketua mengambil kepemimpinan rapat Banmus untuk menjadwalkan agenda dewan kalau memang Ketua DPRD tidak mau hadir dan memimpin rapat,' tegasnya.

Sebelumnya Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyebutkan, tidak etis jika pihak DPRD menyandera pembahasan anggaran. Ia menyarankan pihak DPRD Kalteng agar berpikir panjang ketika akan menyandera pembahasan anggaran karena berdampak terganggunya pelayanan publik. Ia juga menyampaikan adanya ancaman sanksi penundaan gaji anggota DPRD jika terbukti memperlambat pengesahan APBD.  (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru