Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

15.535 Ha Gambut di Kobar Dikeluarkan dari Areal Moratorium PPIB

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 16 Desember 2016 - 06:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terutama yang tinggal di perkotaan Pangkalan Bun, dapat sedikit lebih tenang dalam mengurus sertifikasi tanah. Belasan ribu hektare lahan warga berstatus gambut yang masuk dalam areal moratorium Penundaan Pemberian Izin Baru (PPIB), seluas 15.535 Ha, berhasil dibebaskan dari areal moratorium. Artinya, sertifikasi tanah terhadap lahan yang sebelumnya dianggap gambut itu kini dapat diproses. 

Kepala Bagian Tata Administrasi Pemeritahan (Tapem), Sekretariat Daerah (Setda) Kobar Lukmansyah menjelaskan, dari hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian, terhadap lahan seluas 15.722 Ha yang ada di Kobar diketahui bahwa 15.535 hektare atau 98,91% di antaranya dikategorikan sebagai tanah mineral atau bukan gambut. Sedangkan yang benar-benar gambut, hanya sekitar 187 hektare atau 1,19 persen saja. 

"Sesuai hasil survei itu, maka kita usulkan ke Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, agar lahan seluas 15.535 Ha itu dikeluarkan dari areal moratorium PPIB. Dan disetujui. Hasilnya akan masuk dalam Peta Indikatif PPIB Revisi XII terbaru," kata Lukmansyah, Kamis (15/12/2016). 

Usulan dikeluarkannya lahan tersebut dari areal moratorium tersebut, lanjut Lukmansyah, merupakan inisiatif pemerintah daerah. Ini sebagai tindak lanjut atas banyaknya usulan sertifikasi lahan oleh warga yang tidak dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tercatat terdapat kurang lebih 169 permohonan sertifikasi, baik dari perorangan maupun instansi daerah, yang belum dapat diproses. Dikarenakan masuk dalam atau dianggap areal gambut pada peta indikatif PPIB. 

Lahan seluas 15.535 hektare yang dikeluarkan dari areal moratorium PPIB tersebut terletak di hampir seluruh kecamatan se-Kobar. Kecuali Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng. Lahan gambut yang dikeluarkan tersebut di antaranya lahan Kantor Bupati Kobar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin, Kantor Bappeda, Kantor Camat Arut Selatan (Arsel), Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kobar serta pemukiman warga. 

"Padahal, kondisi di lapangan, lahan-lahan itu telah menjadi pemukiman dan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jadi kita usulkan untuk dikeluarkan. Sesuai hasil overlay dengan peta indikatif PPIB revisi X. Yang masuk gambut itu paling banyak ada di Kelurahan Mendawai, Mendawai Seberang, Raja, Raja Seberang, Sidorejo dan lain-lain. Ada yang di Kotawaringin Lama dan Kumai juga," jelasnya. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru