Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cekcok Suami Isteri Berakhir di Kantor Polisi

  • 30 Januari 2017 - 20:48 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Hanya dipicu hal sepele, pertengkaran pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Kapuas Seberang II No.101 RT 006 Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas harus berakhir di kantor polisi, Senin (30/1/2017).

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Julianto, pertengkaran berujung penganiayaan dengan korban Mira Kurnia Wati (36) yang dianiaya oleh suaminya Rinto Yandri (36).

Penganiayaan itu berawal saat korban meminta izin kepada suaminya, untuk bekerja di Palangka Raya dan menetap di Kota Cantik itu. Namun, permintaan korban tidak disetujui. Sehingga berakibat pertengkaran adu mulut. "Pelaku tidak mampu menahan emosi dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya," terang Kasat.

"Atas perbuatan tersebut dan tidak terima dengan perbuatan sumainya tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas dan kami sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil ternyata hubungan pasutri ini belum resmi secara formil," imbuh dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru