Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lasdi Gugat Kapolsek Teweh Tengah Secara Perdata

  • Oleh Ramadani
  • 09 Februari 2017 - 17:34 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Setelah sekian lama memberi kesempatan untuk itikad baik dari semua pihak yang terkait dalam putusan Praperadilan yang dimenangkan oleh Lasdi Samirhan selaku Direktur PT Joloy Timur Berjaya melawan Kapolsek Teweh Tengah atas penetapan tersangka, pemblokiran rekening serta permintaan rekening koran di BNI Cabang Muara Teweh.

Pengacara Lasdi, Rahmadi G Lentam mengaku secara resmi telah mendaftarkan dua gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Teweh atas perbuatan melawan hukum. Gugatan pertama Nomor 510/R&Partners/II/2017 dengan tergugat I Kompol Januar Kencana SIK, dan tergugat II Arwinsyah.

Setelah itu, tergugat III Kapolri Cq Polda Kalteng Cq Kapolres Batara, Cq Kapolsek Teweh Tengah dan tergugat IV Dirut PT BNI (Persero) Tbk Cq Pimpinan PT BNI (Persero) Tbk wilayah Banjarmasin Cq Pimpinan PT BNI (Persero) Tbk Cabang Muara Teweh yang telah terdaftar di kepanitraan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 9 Pebruari 2017 Nomor 8/Pdt/6/2017/PN MTW.

Kemudian, lanjut dia, dalam gugatan kedua Nomor 511/R&Partners/II/2017 dengan tergugat I Winda Octavianty Lukman selaku Komisaris PT Joloy Timur Berjaya, tergugat II Lukman Candra dan tergugat III Alanus Y.Putra Gunawan yang telah terdaftar di kepanitraan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 9 Pebruari 2017 Nomor 7/Pdt/6/2017 PN MTW.

Serta surat Nomor 512/R&Partners/II/2017 perihal peringatan pertama terhadap Dr Rudi Birowo SH, S.Pd, M.Kn selaku notaris atas pemberian kesaksian kepada pihak kepolisian mengenai akta notaris yang sudah dikeluarkannya.

"Gugatan perdata ini dilakukan, karena termohon I dan II tidak mencabut pemblokiran atau membuka rekening Nomor : 031.224.9476 atas nama penggugat Lasdi Samirhan di BNI Cabang Muara Teweh dan penggugat tidak memperoleh hak-hak sebagai warga negara, khususnya hak memperoleh perlindungan sebagai nasabah penyimpan sekaligus sebagai konsumen dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan," terang Rahmadi saat dihubungi Borneonews, Kamis (9/2/2017).

Akibatnya, kata dia, penggugat tidak dapat memanfaatkan atau bertransaksi atau melakukan perbuatan hukum dengan mempergunakan Rekening Nomor : 031.224.9476 atas nama penggugat di BNI Cabang Muara Teweh serta hilangnya kepercayaan masyarakat, terutama rekan-rekan bisnis penggugat dan dunia usaha lainnya.

Serta hilangnya kesempatan penggugat untuk berusaha dan melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan tercemarnya nama baik penggugat akibat tidak dicabutnya pemblokiran atau tidak dibukanya pemblokiran yang menimbulkan pandangan umum bahwa penggugat telah melakukan kejahatan yang tidak dapat dinilai dengan uang.

Dalam perkara ini tergugat I sebagai pribadi maupun dalam kualitas jabatannya sebagai tergugat III dan tergugat II sebagai pribadi maupun dalam kualitas jabatannya sebagai tergugat IV secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta setiap hari lalai membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1,1 Trilyun kepada penggugat. (RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru