Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Kehutanan Tangkap Enam Kubik Kayu Ulin dan Dua Alat Berat

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Februari 2017 - 21:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit mengamankan 164 potong atau enam kubik kayu ulin dan dua alat berat. Ini karena pembawa kayu ulin berinisial E tidak bisa menunjukan izin angkutan, sedangkan dua alat berat melakukan perambahan hutan.

"Untuk kayu ulin kita amankan di Jalan Trans Sampit-Pangkalan Bun Km 95, sedangkan alat beratnya di daerah Tumbang Bai, Kecamatan Ayawan, Seruyan," ucap Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Muhammad Yunus didampingi Kasi Wilayah 1 Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkunan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Irmansyah kepada wartawan di kantor SPORC Brigade Kalaweit Jalan RT A Milono Km 8,5, Palangka Raya, Selasa (14/2/2017) sore.

Dia menuturkan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (9/2/2017). Untuk pembawa kayu ulin berinisial E sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan mengenai alat berat, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang.

Sebelum diamankan, berawal setelah E meluncur menggunakan truk KH 9687 FL dari daerah Sarpatim menuju Sampit. Anggota lalu melakukan pemeriksaan. Ternyata kayu dengan diameter berbagai jenis itu tidak ada izin sah angkutan.

"Dari hasil pemeriksaan, katanya sudah beberapa kali. Dia kita jerat dengan Pasal 16 UU P3H tentang Mengangkut, Menguasai Tanpa Dokumen. Ancamannya di atas 5 tahun," timpal Irmansyah.

Kemudian untuk alat berat, saat diamankan sedang melakukan perambahan hutan. Jenis exavator mini digunakan untuk membuka jalan, sedangkan alat berat jenis jondor untuk menarik kayunya.

"Namun untuk alat berat masih belum ada penetapan tersangka. Masih kita kembangkan dan pemeriksaan. Selain itu juga kita amankan dua unit alat chainsaw," cetusnya. "Enam orang yang masih kita periksa. Rata-rata mereka ada hubungannya dengan penguasaan barang dan berhubungan dengan perusahaan," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru