Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua dari 20 Tongkang yang Ditahan Sudah Boleh Berlayar

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Februari 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dua dari 20 unit tongkang batubara yang ditahan dan tidak boleh berlayar di Perairan Barito Selatan (Barsel) usai inspeksi mendadak (Sidak) Gubernur Kalteng dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng beberapa waktu lalu, kini sudah boleh berlayar melanjutkan perjalanan karena keduanya sudah membayar royalti kepada daerah.

Hal itu, dibuktikan dengan menunjukkan bukti bayar atas kewajiban kepada daerah. Bukti bayar inilah sebagai syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan rekomendasi izin pengangkutan dan penjualan Minerba yang dikeluarkan Dinas ESDM Kalteng.

'Ada dua yang sudah dilepas atau diijinkan berlayar, karena sudah membayar royalty, dibuktikan dengan adanya berkas lunas bayar. Sehingga mereka kita keluarkan rekomendasinya. Kemarin-kemarin itu kan tidak bayar mereka itu,'ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan, Kamis (16/2/2017).

Selama ini, kata Ermal, pemerintah banyak kecolongan kapal tugboat dan tongkang yang melintas keluar Kalteng tanpa membayar kewajiban mereka. Hal itu akibat kurang ketatnya pengawasan. Selain itu, mereka (pengusaha) juga memanfaatkan ijin gerak yang dikeluarkan KSOP sebagai dasar berlayar, padahal isi atau barang yang dibawa belum benar-benar memenuhi aturan.

'Sesuai perintah gubernur bagi mereka yang sudah membayar royalty kepada negara silahkan lanjut jalan. Karena kita pasti keluarkan rekomendasinya,' terang Ermal.

Dua tongkang yang dilepas itu adalah millik PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE). Tongkang yang digunakan adalah Masada 08 dengan Tugboat Gonaya XII, mengangkut 7.021,3 Metrik Ton (MT). Satunya adalah Tongkang Auliya Kurnia XII ditarik Tugboat Kapuas Bahari XVII, mengangkut 5.512,4 Metrik Ton (MT).

Sebelumnya diberitakan, karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen terutama bukti lunas bayar royalti dan rekomendasi Dinas ESDM, sebanyak 20 tongkang ditahan di perairan Barsel. Tujuh Tongkang milik PT Unirich Mega Persada, Tiga tongkang milik PT Hamparan Mulya, Dua Tongkang milik PT Sumber Rejeki Ekonomi, Dua Tongkang milik PT Berkat Bumi Persada, Dua Tongkang milik PT Victor 23 Mega, Dua Tongkang milik PT Rimau Energy Mining, Satu Tongkang milik PT Bunda Kandung dan satu Tongkang milik PT Pada IDI. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru