Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

E-Tilang Permudah Pelanggar Lalu Lintas Selesaikan Perkara

  • Oleh Norhasanah
  • 24 Maret 2017 - 09:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Penerapan elektronik tilang (e-tilang) akan mempermudah pengendara yang melanggar lalu lintas untuk menyelesaikan proses perkara. Sebab, sistem tersebut dilakukan secara online.

"Sistem ini akan mempermudah masyarakat untuk menyelesai proses perkara tilang. Apabila sudah melunasi denda dan dengan menunjukkan bukti pembayaran, pengendara bisa mengambil barang bukti yang ditahan satlantas, seperti SIM atau STNK," kata Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Azmi Halim Permana, Jumat (24/3/2017).

Menurut Azmi, dalam e-Tilang ini, pengendara akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Besaran denda itu disampaikan melalui tabel denda. Pelanggar bisa langsung membayar ke bank yang ditunjuk.

"Sistem ini akan menghemat tenaga, waktu dan biaya. Apabila mereka harus sidang, ke (PN) Pangkalan Bun. Sebab, di Sukamara belum ada pengadilan," kata dia.

Kendati sistem ini mempermudah masyarakat, Azmi menekankan bukan berarti masyarakat tetap melanggar aturan lalu lintas. 

"Keselamatan adalah hal utama. Untuk itu patuhilah peraturan lalu lintas demi keamanan sesama pengguna jalan," pesan dia. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru