Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Satu Bulan Jalani Bebas Bersyarat, eh Ditangkap Lagi Gara-gara Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Maret 2017 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fadilah alias Dilah (30) warga Jalan Iskandar XIV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diringkus jajaran Polsek Ketapang ternyata residivis kambuhan yang masih menjalani masa bebas bersyarat.

"Tersangka pernah masuk penjara pada 2014 lalu. Saat ini padahal masih wajib lapor karena bebas bersyarat," kata Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti, Minggu (26/3/2017).

Fadilah merupakan residivis kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman selama dua tahun lebih. Masa bebas bersyarat baru dijalani tersangka belum lebih dari sebulan. Tetapi, bukannya berbuat baik, dia malah kembali melakoni narkoba.

Dari tangan Fadilah, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,92 gram. Selain itu ada juga potongan sedotan, dan uang Rp2,4 juta hasil dari penjualan sabu tersebut. Semua barbuk tersebut didapatkan pihaknya saat menggeledah badan tersangka.

Sedangkan, tertangkapnya Fadilah bermula ketika polisi sedang melakukan patroli dan menemukan tersangka di jalan. Curiga dengan gerak-geriknya, polisi menggeledah tersangka.

Hasilnya ditemukan barang bukti dua paket sabu di dalam kantong celana. Selain itu, ada juga ditemukan sedotan yang disimpannya di dalam kotak rokok, serta uang Rp2,4 juta diduga hasil penjualan sabu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru