Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekitar 200 Ha Lahan Perkebunan di Seranau Ilegal

  • Oleh Naco
  • 28 Maret 2017 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tim Audit PBS Kotawaringin Timur (Kotim) mengecek areal perkebunan yang diduga tanpa memiliki perizinan. Pengecekan itu berdasarkan surat Bupati Kotim tentang penghentian aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal sekitar 200 hektare di wilayah Kecamatan Seranau.

Ketua Tim Audit PBS Kotim H Halikinnor mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan surat dengan nomor 500/094/Ek.SDA. Dalam surat itu juga dijelaskan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, lahan dalam areal tersebut sudah ada tanaman sawit dengan umur 1-2 tahun, dan terdapat pembibitan.

Halikinnor meminta, aktivitas perkebunan ilegal itu dihentikan karena tidak mengantongi izin. Bahkan, diindikasikan masuk dalam kawasan hutan produksi.

Menurut Halikin, permasalahan tersebut juga sudah mereka serahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Kotim. "Agar pemilik lahan diproses secara hukum karena diduga melangar hukum. Hingga kini, pemilik lahan masih dicari tahu keberadaannya setelah menghilang saat Tim Audit PBS bersama pihak Kejaksaan turun ke lapangan beberapa waktu lalu," jelas Halikinnor, Selasa (28/3/2017).

Seperti diketahui, sejak dibentuk pada 2016 lalu Tim PBS bentukkan Pemkab Kotim sudah menemukan dua lahan sawit ilegal. Selain di Seranau juga ditemukan di Kecamatan Mentaya Hulu dan Telawang. Lahan itu tidak mengantongi izin serta masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas. (NACO/B-2)

Berita Terbaru