Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

18 Koperasi di Gunung Mas akan Dibubarkan

  • 31 Maret 2017 - 17:28 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur mengatakan sesuai aturan bagi koperasi yang tidak melaksana rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun maka akan dibubarkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM.

"Di Gunung Mas ada 19 koperasi yang mau dibubarkan, namun kami minta satu koperasi ditunda dulu pembubarannya karena masih ada utang dengan pemerintah daerah, sehingga 18 koperasi yang akan langsung dibubarkan," ujar Letus, Jumat (31/32017).

Menurut dia kepada koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan teguran terlebih dulu, tapi bila koperasi masih tidak melaksanakan RAT maka akan disampaikan ke perintah pusat melalui Kementrian Koperasi untuk dibubarkan.

"Pada Maret dan April ini ada pengajuan untuk kita hadiri RAT dari koperasi yang ada di Gunung Mas," terangnya.

Belum lama ini pihaknya juga mengikuti Rapat Nasional Koperasi dan UKM di Bali. Dalam rapat itu dibahas sinkronisasi kegiatan 2017 dan penguasaan kelembagaan koperasi di masyarakat. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru