Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum LSM Pelaku Pemerasan Diancam 9 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 31 Maret 2017 - 16:19 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PPSDM di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dady (44), yang diringkus karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Kristian Hadinata, direktur CV Suara Agung, diancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.

"Tersangka pemerasan diancam dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar, Jumat (31/3/2017).

Ancaman pasal tersebut diberikan kepada tersangka karena dirinya sudah melakukan pemerasan terhadap kontraktor CV Suara Agung, dengan ancaman bahwa akan meperkarakan jalan yang sedang dikerjakan oleh kontraktor tersebut.

Tersangka ditangkap pada Selasa (28/3/2017) lalu di kantornya. Sedangkan, tertangkapnya pelaku pemerasan tersebut bermula ketika tersangka mendatangi korban dan mengatakan bahwa proyek jalan yang dikerjakan mereka itu bermasalah. Dan dirinya juga mengancam akan melaporkan permasalahan itu kepada aparat berwenang.

Namun tersangka juga mengatakan bahwa hal itu tidak akan dilakukan, asal korban membayar uang Rp75 juta. Tetapi, korban saat itu tidak memiliki uang, dan hanya memiliki duit Rp15 juta.

Tetapi, sebelum memberikan uang tersebut kepada LSM itu, dirinya melaporkan tindakan tersangka kepada polisi. Barulah setelah itu dia mengasihkan uang Rp15 juta kepada Dady.

Setelah uang tersebut diberikan, polisipun langsung mendatangi kantor LSM PPSDM tersebut. Dan melakukan pemeriksaan ditempat itu. Aparat pun menemukan uang Rp15 juta yang di taruh di dalam amplop coklat bertuliskan kepada LSM PPSDM.

'Dari tangan tersangka, kami sita barang bukti berupa uang Rp15 juta, amplop coklat, dan telepon genggam,' kata Erwin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru